Tugas Presiden :
1. | Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD |
---|---|
2. | Memegang kekuasaan yang tertinggi atas angkatan udara, laut dan darat. |
3. | Menjalankan pemerintahannya sesuai dengan UUD dan UU. |
4. | Memastikan apakah jajaran pemerintahannya temasuk kepolisian dan kejaksaan telah patuh kepada UUD dan UU yang berlaku. |
5. | Mengajukan Rancangan Undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). |
6. | Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan terhadap RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU. |
7. | Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa) |
8. | Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA (Mahkamah Agung) |
9. | Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR |
10. | Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri. |
11. | Menyatakan perang serta membuat perjanjian dan perdamaian dengan negara lain sesuai dengan persetujuan DPR |
12. | Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR |
13. | Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR. |
14. | Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU |
15. | Meresmikan anggota BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang dipilih oleh DPR dan memperhatikan pertimbangan DPD. |
16. | Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR. |
17. | Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR |
18. | Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, Mahkamah Agung dan DPR |
19. | Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan sudah disetujui DPR |
Posting Komentar