Tugas Presiden :
1. Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
2. Memegang kekuasaan yang tertinggi atas angkatan udara, laut dan darat.
3. Menjalankan pemerintahannya sesuai dengan UUD dan UU.
4. Memastikan apakah jajaran pemerintahannya temasuk kepolisian dan kejaksaan telah patuh kepada UUD dan UU yang berlaku.
5. Mengajukan Rancangan Undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
6. Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan terhadap RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
7. Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa)
8. Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA (Mahkamah Agung)
9. Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
10. Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
11. Menyatakan perang serta membuat perjanjian dan perdamaian dengan negara lain sesuai dengan persetujuan DPR
12. Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
13. Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
14. Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU
15. Meresmikan anggota BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang dipilih oleh DPR dan memperhatikan pertimbangan DPD.
16. Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.
17. Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR
18. Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, Mahkamah Agung dan DPR
19. Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan sudah disetujui DPR

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama